DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PESISIR BARAT
Detail
Dilihat: 479
Cetak
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN PESISIR BARAT
Izin Persetujuan Bangunan Gedung;
Izin Peletakan Titik Reklame;
Izin Usaha Toko Obat Modern;
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan;
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;
Tanda Daftar Gudang;
Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Izin Praktik Dokter Dan Dokter Gigi;
Izin Tenaga Gizi;
Izin Praktik Bidan Fasilitas Kesehatan;
Izin Praktik Bidan Mandiri;
Izin Kerja Perawat Gigi;
Izin Apotek;
Izin Praktik Apoteker;
Izin Praktik Perawat;
Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;
Izin Toko Obat;
Izin Praktik Promosi Kesehatan dan Ilmu Prilaku;
Izin Praktik Refraksionis Optisien;
Izin Praktik Fisioterapi;
Izin Praktik Radiografer;
Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;
Izin Praktik Psikologis Klinis;
Izin Kerja Sanitasi Lingkungan;
Izin Praktik Okupasi Terapis;
Izin Praktik Terapis Wicara;
Izin Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan;
Izin Praktik Teknik Kardiovaskuler;
Izin Praktik Penata Anestesi;
Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
Izin Kerja Teknisi Gigi;
Izin Praktik Elektromedis;
Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
Izin Praktik Ortotis Prostetis;
Izin Pertukangan Gigi;
Izin Mendirikan Laboratorium Kesehatan/Klinik Laboratorium;
Izin Perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tertentu;
Izin Penyelenggaraan Optikal;
Sertipikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
Laik Hygiene Depot Air IsiUlang;
Izin Laik Hygiene Rumah Makan / Restoran;
Laik Hygiene Jasa Boga/Catering;
Laik Hygiene Makanan Jajanan;
Laik Hygiene Perhotelan;
Laik Hygiene Pest Control/Pestisida;
Izin Terdaftar Penyehat Tradisional;
Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional;
Izin Penyelenggaraan Kesehatan Klinik Pratama;
Izin Penyelenggaraan Kesehatan Klinik Utama;
Izin Toko Alat Kesehatan;
Izin Klinik Kecantikan Estetika;`
Izin Pendidikan Anak Usia Dini;
Izin Lembaga Pelatihan Kerja;
Izin Pendidikan Non Formal / Kursus dan Pelatihan;
Izin Operasional Pendirian Sekolah Dasar danSekolah Menengah Pertama;
Izin Usaha Industri Kecil;
Izin Usaha Industri Menengah / Besar;
Izin Perluasan Usaha Industri;
Izin Usaha Kawasan Industri;
Izin Perluasan Kawasan Industri;
Izin Pengelolaan Pasar Rakyat;
Tanda Pendaftaran Waralaba;
Izin Dokter Hewan Praktik;
Izin Tempat Pemotongan Hewan;
Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3;
Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota Kecuali Minyak Pelumas/ Oli Bekas;
Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah;
Izin Usaha Simpan Pinjam;
Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan;
Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum;
IzinTrayek;
Izin Usaha Perikanan Budidaya;
Izin Kapal Pengangkut Ikan;
Izin Tempat Penampungan Bekerja Migran Indonesia;
Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga Antar Kerja Lokal;
Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
Izin Unit Transfusi Darah Rumah Sakit;
Izin Salon Kecantikan;
Izin Operasional Puskesmas;
Izin Mendirikan Rumah Sakit type C dan D;
Izin Operasional Rumah Sakit type C dan D;
Izin Usaha Spa;
Izin Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis Gigi;
Izin Perawat Kesehatan Masyarakat;
Izin Perawat Kesehatan Anak;
Izin Perawat Maternitas;
Izin Perawat Medical Bedah;
Izin Perawat Geriatri;
Izin Perawat Kesehatan Jiwa;
Izin Tenaga Teknis Pelayanan Darah;
Izin Tenaga Audiologis;
Izin Tenaga Kesehatan Masyarakat;
Izin Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan;
Izin Tenaga Kesehatan Repoduksi dan Keluarga;
Izin Nutrisionis;
Izin Dietisien;
Izin Akupuntur;
Izin Tenaga kesehatan Tradisional Rumah;
Izin Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan;
Izin Usaha Veteriner;
Izin Penyenggaraan Panti Sehat;
Izin Survey dan Penelitian;
Izin Usaha Walet;
Izin Pengelolaan Hasil Perkebunan;
Izin Kepemilikan Gergaji Rantai/ Chain Sau;
Izin Rekomendasi Pengumpulan/Penumpukan Bukan Kayu (Rotan);
Izin Rekomendasi Pengumpulan/Penumpukan Kayu (Panglong);
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu /Sawmill;
Izin Produksi Pupuk Organik Bagi Perorangan/Badan Hukum;
Surat Izin Elektromedik;
Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.