DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PESISIR BARAT

  1. Izin Persetujuan Bangunan Gedung;
  2. Izin Peletakan Titik Reklame;
  3. Izin Usaha Toko Obat Modern;
  4. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan;
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol;
  6. Tanda Daftar Gudang;
  7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
  8. Izin Praktik Dokter Dan Dokter Gigi;
  9. Izin Tenaga Gizi;
  10. Izin Praktik Bidan Fasilitas Kesehatan;
  11. Izin Praktik Bidan Mandiri;
  12. Izin Kerja Perawat Gigi;
  13. Izin Apotek;
  14. Izin Praktik Apoteker;
  15. Izin Praktik Perawat;
  16. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian;
  17. Izin Toko Obat;
  18. Izin Praktik Promosi Kesehatan dan Ilmu Prilaku;
  19. Izin Praktik Refraksionis Optisien;
  20. Izin Praktik Fisioterapi;
  21. Izin Praktik Radiografer;
  22. Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;
  23. Izin Praktik Psikologis Klinis;
  24. Izin Kerja Sanitasi Lingkungan;
  25. Izin Praktik Okupasi Terapis;
  26. Izin Praktik Terapis Wicara;
  27. Izin Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan;
  28. Izin Praktik Teknik Kardiovaskuler;
  29. Izin Praktik Penata Anestesi;
  30. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
  31. Izin Kerja Teknisi Gigi;
  32. Izin Praktik Elektromedis;
  33. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
  34. Izin Praktik Ortotis Prostetis;
  35. Izin Pertukangan Gigi;
  36. Izin Mendirikan Laboratorium Kesehatan/Klinik Laboratorium;
  37. Izin Perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tertentu;
  38. Izin Penyelenggaraan Optikal;
  39. Sertipikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  40. Laik Hygiene Depot Air IsiUlang;
  41. Izin Laik Hygiene Rumah Makan / Restoran;
  42. Laik Hygiene Jasa Boga/Catering;
  43. Laik Hygiene Makanan Jajanan;
  44. Laik Hygiene Perhotelan;
  45. Laik Hygiene Pest Control/Pestisida;
  46. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional;
  47. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional;
  48. Izin Penyelenggaraan Kesehatan Klinik Pratama;
  49. Izin Penyelenggaraan Kesehatan Klinik Utama;
  50. Izin Toko Alat Kesehatan;
  51. Izin Klinik Kecantikan Estetika;`
  52. Izin Pendidikan Anak Usia Dini;
  53. Izin Lembaga Pelatihan Kerja;
  54. Izin Pendidikan Non Formal / Kursus dan Pelatihan;
  55. Izin Operasional Pendirian Sekolah Dasar danSekolah Menengah Pertama;
  56. Izin Usaha Industri Kecil;
  57. Izin Usaha Industri Menengah / Besar;
  58. Izin Perluasan Usaha Industri;
  59. Izin Usaha Kawasan Industri;
  60. Izin Perluasan Kawasan Industri;
  61. Izin Pengelolaan Pasar Rakyat;
  62. Tanda Pendaftaran Waralaba;
  63. Izin Dokter Hewan Praktik;
  64. Izin Tempat Pemotongan Hewan;
  65. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3;
  66. Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota Kecuali Minyak Pelumas/ Oli Bekas;
  67. Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Pemanfaatan Air Limbah;
  68. Izin Usaha Simpan Pinjam;
  69. Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan;
  70. Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum;
  71. IzinTrayek;
  72. Izin Usaha Perikanan Budidaya;
  73. Izin Kapal Pengangkut Ikan;
  74. Izin Tempat Penampungan Bekerja Migran Indonesia;
  75. Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga Antar Kerja Lokal;
  76. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal;
  77. Izin Unit Transfusi Darah Rumah Sakit;
  78. Izin Salon Kecantikan;
  79. Izin Operasional Puskesmas;
  80. Izin Mendirikan Rumah Sakit type C dan D;
  81. Izin Operasional Rumah Sakit type C dan D;
  82. Izin Usaha Spa;
  83. Izin Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis Gigi;
  84. Izin Perawat Kesehatan Masyarakat;
  85. Izin Perawat Kesehatan Anak;
  86. Izin Perawat Maternitas;
  87. Izin Perawat Medical Bedah;
  88. Izin Perawat Geriatri;
  89. Izin Perawat Kesehatan Jiwa;
  90. Izin Tenaga Teknis Pelayanan Darah;
  91. Izin Tenaga Audiologis;
  92. Izin Tenaga Kesehatan Masyarakat;
  93. Izin Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan;
  94. Izin Tenaga Kesehatan Repoduksi dan Keluarga;
  95. Izin Nutrisionis;
  96. Izin Dietisien;
  97. Izin Akupuntur;
  98. Izin Tenaga kesehatan Tradisional Rumah;
  99. Izin Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan;
  100. Izin Usaha Veteriner;
  101. Izin Penyenggaraan Panti Sehat;
  102. Izin Survey dan Penelitian;
  103. Izin Usaha Walet;
  104. Izin Pengelolaan Hasil Perkebunan;
  105. Izin Kepemilikan Gergaji Rantai/ Chain Sau;
  106. Izin Rekomendasi Pengumpulan/Penumpukan Bukan Kayu (Rotan);
  107. Izin Rekomendasi Pengumpulan/Penumpukan Kayu (Panglong);
  108. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu /Sawmill;
  109. Izin Produksi Pupuk Organik Bagi Perorangan/Badan Hukum;
  110. Surat Izin Elektromedik;
  111. Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.

ALAMAT KANTOR

MPP Kabupaten Pesisir Barat 
Komplek Perkantoran Gedung C lt.1, Jl. Jaya Wijaya, Kec. Pesisir Tengah,
Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung - Indonesia, Kode Pos 34894

KONTAK

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.