DINAS SOSIAL

  1. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu;
  2. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
  3. Program Keluarga Harapan;
  4. Program Sembako;
  5. Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar;
  6. Rekomendasi Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat;
  7. Pelayanan santunan kematian;
  8. Bantuan siaga bencana;
  9. Pelayanan penyandang disabilitas dan respon kasus pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial;
  10. Penanganan orang dengan gangguan jiwa, orang terlantar, lanjut usia, gelandangan dan pengemis; dan
  11. Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial.