BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Pendaftaran baru Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP);
- Pelayanan Penambahan / Pengurangan anggota keluarga;
- Pelayanan Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP);
- Pelayanan Perubahan Kelas Rawat;
- Pelayanan Perubahan Identitas;
- Pelayanan Pengaktifan atau Penonaktifan Warga Negara Indonesia (WNI) dari dan ke Luar Negeri;
- Pelayanan Peralihan Jenis Kepesertaan ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Bukan Pekerja (BP);
- Pelayanan Pemutakhiran Data;
- pemberian informasi dan penanganan pengaduan langsung;
- Pengecekan Iuran.